Penulis
Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H
Editor
Muhammad Syamsussabri, M.Pd
Layout
Muhammad Syamsussabri, M.Pd
Desain Sampul
Jamiluddin, M.Pd
Ukuran
xviii + 274 hlm, Uk: 14 x 21 cm
ISBN
978-623-98902-2-3
Sinopsis
Dalam tulisan ini, ada 3 isu hukum yang menjadi pokok bahasan, antara lain (1) Bagaimanakah pengaturan hukum dalam Pengelolaan tanah aset daerah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, (2) Bagaimanakah pengaturan hukum penjualan tanah aset daerah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan (3) Bagaimanakah legalitas penjualan tanah aset daerah Kabupaten Lombok Barat yang ada di Kota Mataram.
Sebagai bentuk nyata untuk mengkaji bagaimana implementasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penjualan asset daerah, dalam tulisan ini, penulis telah menyajikan contoh kasus penjualan tanah asset daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat. Dalam tulisan ini, penulis melihat proses penjualan tanah asset daerah Kabupaten Lombok Barat yang ada di Kota Mataram dari aspek peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan prosedur atau tata cara dalam penjualan tanah asset daerah.
Bahwa proses penjualan tanah asset daerah Kabupaten Lombok Barat tersebut didasari atas adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Lombok Barat untuk menjual tanah asset daerah Kabupaten Lombok Barat yang ada di Mataram. Untuk itu, dalam tulisan ini, penulis berusaha untuk menguaraikan apakah penjualan tanah asset daerah kabupaten Lombok Barat tersebut telah benar-benar sesuai dengan mekanisme hukum, dan telah sesuai dengan maksud dari DPRD Kabupaten Lombok Barat dalam persetujuannya tesebut, sehingga proses penjualan tanah asset daerah tersebut benar-benar telah terbebas dari adanya cacat bentuk (vormgebreken), cacat isi (inhoudsgebreken), dan cacat kehendak (wilsgebreken) dari maksud DPRD Kabupaten Lombok Barat dalam memberikan persetujuan tersebut.