Penguatan Nilai-Nilai Anti Korupsi Melalui Pendidikan Agama Islam

*Update Informasi: Terbit* 

Penulis

Dr. Baiq Mulianah, S.Ag., M.Pd.I

Habibul Umam Taqiuddin, SH., MH

Layout & Desain Sampul

Muhammad Zul Amri Izzudin, M.Sc

Ukuran

vi + 66 hlm, Uk: 15,5 x 23 cm

ISBN

978-623-8373-13-0 (PDF)

Sinopsis

Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada semua individu. Nilai-nilai anti korupsi yang dirumuskan oleh KPK meliputi sembilan nilai anti korupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat menjalankan dengan baik.

Hakikat Pendidikan Agama Islam adalah membentuk akhlak baik, bermoral, peduli akan sesama, dan mengetahui mana perbuatan baik dan mana perbuatan buruk serta dapat melaksanakan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk

Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai salah satu bagian dari pendidikan di negeri ini tentu harapannya mempunya andil dalam pencegahan prilaku korupsi. Islam sendiri mengajarkan bahwa prilaku terpuji atau Akhlakul Karimah diantaranya kejujuran, kepedulian dan keadilan. Kesemuanya prilaku yang diajarkan Islam tersebut sebagai antithesis dari prilaku korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *