Penulis
Prof. Dr. Ir. Suhadi, M.Si
Dr. Sueb, M.Kes
Dr. Vivi Novianti, S.Si, M.Si
Muhammad Syamsussabri, M.Pd
Editor
Assoc. Prof. Dr. Noor Zalina Mahmood
Layout & Desain Sampul
Muhammad Zul Amri Izzudin, M.Sc
Ukuran
vi + 74 hlm, Uk: 16 x 24 cm
ISBN (Process in Review)
xxx-xxx-xxxxx-x-x
Sinopsis
Pertambangan skala kecil atau disebut di Indonesia dengan pertambangan emas rakyat merupakan pertambangan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok, atau sekeluarga secara kooperatif dengan sedikit atau tanpa menggunakan mekanisme pertambangan yang baik sebagaimana yang dilakukan pada pertambangan skala besar. Indonesia memiliki regulasi dalam pertambangan emas skala besar tetapi tidak memiliki regulasi dalam pertambangan emas kala kecil atau pertambangan emas rakyat sampai saat ini. Sehingga bisa dipastikan bahwa semua aktivitas pertambangan skala kecil atau pertambangan emas rakyat di Indonesia termasuk ilegal dan tidak memenuhi standar terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan.
Salah satu areal pertambangan emas rakyat berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Pulau Lombok tepatnya berada di Kecamatan Sekotong, sedangkan di Pulau Sumbawa banyak tersentral di Kecamatan Empang, Kecamatan Lopok, dan Kecamatan Taliwang. Proses pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat diketahui melalui dua teknik yaitu amalgamasi dan sianidasi. Proses pengolahan menggunakan teknik amalgamasi yaitu menggunakan Hg dalam proses pengolahan emas dengan bantuan small gold trommol/gelondong. Sedangkan proses pengolahan menggunakan teknik sianidasi yaitu menggunakan sianida untuk memproses emas dengan bantuan big gold trommol/tong. Penggunaan kedua teknik ini ternyata memberikan dampak negatif terhadap lingkungan berupa pembuangan limbah secara sembarangan tanpa diolah dan menggunakan prinsip pertambangan yang baik. Kegiatan ini diketahui dapat mencemari tanah, air, tumbuhan, hewan, hingga manusia.