Dasar-Dasar Argumentasi Hukum dan Penerapannya

Penulis

Dr. Asmuni, S.H., M.H

Editor

Muhammad Syamsussabri, M.Pd

Layout

Hafizatun Amalia Ulfa, S.M., M.M

Desain Sampul

Muhammad Zul Amri Izzudin, S.Pd

Ukuran

v + 50 hlm, Uk: 16 x 24 cm

ISBN

978-623-98902-6-1

Sinopsis

Dalam berbagai pandangan ilmu hukum masih memiliki perbedaan apakah ilmu hukum masuk ilmu pengetahuan alam? Apakah hukum masuk ilmu pengetahuan sosial? Ataukah ilmu hukum masuk ke dalam kategori cabang ilmu Humaniora?.

Dalam buku ini, terdapat 6 (enam) bab dan pokok bahasannya tersendiri, mulai dari hal hal yang umum dan abstrak hingga khusus dan konkret. Pembagian nya antara lain yaitu: Bab 1 Mengenai Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Sui Generis, Bab 2 Jenis-Jenis Ilmu Hukum, Bab 3 Logika Dan Argumentasi Hukum, Bab 4 Dasar-Dasar Dalam Argumentasi Hukum, Bab 5 Langkah-Langkah Pemecahan Masalah Hukum Dan Legal Opinion, Bab 6 Tata Cara Menulis Legal Opinion.

Pada bab pertama mengenai ilmu hukum sebagai ilmu sui generis, yang menjadi pokok pembahasan adalah perbedaan pokok pandangan ilmu hukum itu sendiri di dalam masyarakat. Apakah masuk kategori IPA, IPS, atau HUMANIORA. Namun, secara umum ilmu hukum di golongkan ke dalam kategori IPS.

Pada bab 2 yaitu membahas mengenai jenis-jenis ilmu hukum. Ilmu hukum apabila ditinjau dari segi objeknya di bagi menjadi dua yaitu, ilmu hukum normatif, dan ilmu hukum empiris. Seperti namanya ilmu hukum normatif fokus kajiannya terhadap norma. Sedangkan ilmu hukum empiris mengkaji hubungan antara ilmu lain dengan ilmu hukum itu sendiri.

Sedangkan bab 3 membahas tentang logika dan argumentasi hukum. Pada bab ini berisi tentang kesalahpahaman terhadap peran logika, kesesatan (fallacy), kekhususan logika hukum.

Kemudian di bab ke-4 membahas mengenai dasar-dasar dalam argumentasi hukum. Dasar argumentasi hukum menggunakan logika tradisional, batas justifikasi dedukasi, penalaran (konstruksi hukum), konflik norma, penalaran induksi, dialetika dan retorika, legal reasoning dalam Common Law System, metode penemuan hukum, metode berpikir dalam penalaran, sistem hukum di dunia dan karakter penalarannya, sistem hukum di Indonesia, serta penalaran hukum (legal reasoning).

Lalu pada bab ke-5 buku ini berbicara mengenai langkah-langkah pemecahan masalah hukum dan legal opinion. Dalam pemecahan masalah hukum dilakukan beberapa tahap yaitu, struktur argumentasi hukum, langkah-langkah menganalisis hukum. Di dalam langkah-langkah ini pertama kita melakukan pengumpulan fakta, lalu mengklasifikasikan hakekat permasalahan hukum, mengidentifikasikan dan pemilihan isu hukum yang relevan, lalu menemukan hukum yang berkaitan dengan isu hukum, yang terakhir penerapan hukumnya.

Di bab ke-6 atau terakhir menjelaskan mengenai tata cara menulis legal opinion. Susunan legal opinion yaitu summary, fakta hukum, isu hukum (legal issue), analisis isu hukum, kesimpulan. Lalu di bab ini juga dijelaskan mengenai bahan-bahan hukum dalam penalaran, pendekatan dalam sistem hukum yang tertulis guna membangun penalaran yang baik, dan yang terakhir tempat penelusuran bahan hukum dalam membangun penalaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *